Pemerintah secara resmi menghentikan program diskon tarif listrik 50 persen yang sebelumnya diberikan kepada pelanggan rumah tangga kecil dan UMKM. Kebijakan ini mulai berlaku bulan ini dan langsung berdampak pada tagihan listrik masyarakat yang sebelumnya menikmati keringanan.
Selama pandemi, pemerintah memberikan subsidi tarif listrik untuk membantu meringankan beban ekonomi rakyat. Namun, seiring pulihnya aktivitas ekonomi, pemerintah menilai saatnya mencabut insentif tersebut dan mengalihkan anggaran ke sektor lain yang lebih membutuhkan.
Masyarakat kini harus membayar tarif listrik penuh sesuai daya yang digunakan. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Tagihan bulanan mereka dipastikan naik, bahkan bisa dua kali lipat dibandingkan saat masih mendapat diskon.
Banyak warga mengaku terkejut dengan kenaikan ini. Mereka harus menyesuaikan pengeluaran rumah tangga agar tetap bisa membayar tagihan listrik. UMKM juga ikut terdampak karena biaya operasional meningkat, yang bisa memengaruhi harga jual produk mereka.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka opsi bantuan lain seperti program subsidi tepat sasaran melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Namun, tidak semua warga langsung terdata dalam sistem tersebut.
Penghapusan diskon ini menandai babak baru dalam pengelolaan subsidi energi. Pemerintah mendorong masyarakat lebih hemat energi dan mulai mempertimbangkan penggunaan alternatif seperti panel surya. Bagi banyak keluarga, ini jadi momen untuk mengevaluasi penggunaan listrik sehari-hari.
Ke depan, masyarakat perlu beradaptasi dengan kebijakan ini agar tetap bisa menjaga keseimbangan keuangan rumah tangga tanpa mengorbankan kebutuhan pokok medusa 88.